Bawaslu Kota Cilegon Irit Bicara Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wawalkot Sanuji Pentamarta

Mochamad Ade Maulidin
Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dipanggil ke kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

CILEGON, iNewsTangsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta ke kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

Langkah ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kita hanya mengkonfirmasi saja," kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023).

Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin siang.

Dia diduga melanggar UU Pemilu Pasal 283. Hak ini terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu.

"Itu sebelum masa kampanye, selama atau sesudah masa kampanye yang telah ditetapkan jadwalnya," ujarnya.

Alam Arcy Ashari hanya sebatas memastikan apakah Sanuji Pentamarta melanggar UU Pemilu.

"Kita melakukan pencegahan agar hal demikian tidak terulang lagi," ucapnya.

Namun, Bawaslu Kota Cilegon tidak menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sanuji Pentamart.

"Untuk saat ini, kita belum terlalu banyak untuk statement apapun, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja bahwa pak wakil dipanggil untuk kapasitas itu, bahwasanya betul atau tidak kan gitu," tuturnya.

 



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network