JAKARTA, iNewsTangsel.id - Almas Tsaqibbiru Re A sedang viral di media sosial. Nasib anak dari aktivis anti-korupsi Boyamin Saiman beda dengan ayahnya saat mengajukan gugatan ke gedung MK.
Almnas diketahui mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan Capres - Cawapres, mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Gugatan itu pun dikabulkan Mahkamah konstitusi.
MK pun mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengambil Permohonan Pemohon untuk Sebagian.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) terbuka lebar meskipun usianya baru 35 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran Rakabuming akan dipinang menjadi cawapres.
“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.
Buah memang jatuh tak jauh dari pohonnya, pepatah ini pun pas kiranya disandingkan untuk Almas Tsaqibbiru Re A dan ayahnya Boyamin Saiman.
Jika Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka ayahnya Boyamin Saiman pun melakukan hal yang sama namun dalam perkara yang berbeda.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait