Kemnaker Bergerak Cepat Pasca Putusan MK: Utamakan Dialog dengan Buruh dan Pengusaha

Shanty Brilliani Tasya
Di tengah ketidakpastian global, ia mengajak seluruh elemen untuk bersatu mencari solusi yang konstruktif dan berkelanjutan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung merespons dengan strategi dialog untuk mengantisipasi berbagai dampak di sektor ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mematuhi putusan MK, tetapi juga akan menggandeng semua pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kita adalah negara hukum, dan putusan MK wajib kita hormati. Kemnaker segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan ini,” ujar Yassierli, Jumat (1/11/2024).

Kemnaker merencanakan sejumlah forum dialog yang akan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta organisasi ketenagakerjaan seperti APINDO dan KADIN. Melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional, Kemnaker berharap seluruh pihak dapat menyumbangkan masukan demi solusi yang harmonis dan inklusif.

“Kami ingin menjadikan dialog sebagai jalan utama, memastikan semua suara didengar. Harapannya, kesepakatan yang tercapai dapat melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegas Yassierli.

Menaker juga menyoroti berbagai tantangan dalam dunia ketenagakerjaan, mulai dari peningkatan kesejahteraan buruh hingga penciptaan lapangan kerja baru. Di tengah ketidakpastian global, ia mengajak seluruh elemen untuk bersatu mencari solusi yang konstruktif dan berkelanjutan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network