Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Batas Usia Capres-Cawapres Sebut Aneh Luar Biasa
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Inilah profil Saldi Amri, Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi yang membongkar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun. Ditambah lagi ada tambahan syarat maju di Pilpres pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Maka dengan itu, Saldi Isra menolak tegas putusan soal batas usia Capes-Cawapres di bawah usia 40 tahun. Menurutnya, pengabulan keputusan ini sungguh aneh luar biasa.
Seperti diketahui, keputusan MK yang diketuai oleh hakim Anwar Usman selaku adik ipar Jokowi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini diketahui diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbiru Re A. Almas yang merupakan anak Boyamin mengaku mengidolakan sosok Gibran Rakabuming
Menurut Saldi Isra, langkah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres itu merupakan keputusan teraneh yang pernah didengarnya selama menjabat sebagai hakim MK sejak tahun 2017. Saldi juga menyebut, sejak berkarir sebagai Hakim MK, baru kali ini MK mengubah pendirian dalam waktu singkat.
"Saya bingung dan benar-benar bingung menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi Isra, di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Saldi Isra pun tak segan memberikan sindiran menohok untuk MK dan juga untuk Anwar Usman, selaku hakim ketua dan adik ipar Jokowi.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut, seperti yang bersangkutan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," ucap Saldi Isra blak-blakan.
Sebagai informasi, ternyata ada empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak setuju atau dissenting opinion (berbeda opini) dengan keputusan MK. Empat Hakim Konstitusi tersebut yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Lantas siapakah sosok Saldi Isra?
Profil Saldi Isra
Saldi Isra merupakan pria kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968. Ia merupakan putra pasangan Ismail dan Ratina.
Tanpa banyak yang tahu, ternyata sejak lahir nama Saldi Isra ini hanyalah Sal dan sempat diprotes guru ketika masuk SD.
Karena terlalu pendek, sang Ayah menambahkan kata ‘–di’ di belakang namanya sehingga menjadi Saldi. Barulah pada kelas 6 SD, ia menambahkan nama ‘Isra’ sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtua tercinta.
“Nama ISRA itu bukan saya lahir pas malam isra miraj. Itu gabungan dari orang tua saya, IS itu Ismail dan RA itu Ratina,” ujar Sadil Isra, dikutip dari laman mkri.id.
Sejak SD hingga SMA, Sadil Isra sekolah di kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat. Lulus SMA, Saldi Isra bermimpi masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau AKABRI. Namun ia 3 kali tak lolos masuk ITB, baik itu melalui jalur PMDK, Sipenmaru maupun UMPTN berturut-turut sejak 1987-1989.
Kemudian Saldi Isra memutuskan hijrah untuk mencari kerja ke Jambi. Pada 1990, Saldi kembali mendaftar UMPTN, ia memilih jurusan IPC bukan lagi IPA.
Ada 2 Universitas tujuan dan jurusannya yang kala itu dipilih Saldi Isra, yaitu Universitas Sriwijaya jurusan Teknik Pertambangan ,Universitas Andalas jurusan Teknik Sipil dan terakhir, Universitas Andalas jurusan Ilmu Hukum. Pada akhirnya, Saldi pun lolos masuk jurusan hukum Universitas Andalas.
Pendidikan Saldi Isra
S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995), Predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86.
S2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
S3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)
Lulus S1, Saldi yang merupakan lulusan terbaik langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta hingga Oktober 1995, sebelum kemudian pindah ke Universitas Andalas, Padang.
Selama hampir 22 tahun, Saldi Isra mengabdi di Universitas Andalas sambil menuntaskan pendidikan pascasarjananya di Malaysia. Kemudian pada 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun kemudian, Saldi Isra dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Saldi Isra Jadi Hakim MK
Pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo resmi melantik Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022. Saldi mengalahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.
Keluarga:
Istri: Leslie Annisaa Taufik
Anak: Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi, Muhammad Haifan Saldi
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait