MK : Batas Usia Capres dan Cawapres 40 tahun Kecuali Sudah Berpengalaman Sebagai Pejabat Negara

Hasiholan
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.

Keputusan MK itu menjadi polemik melanggar hukum atau kode etik karena dituding untuk membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai cawapres?

Koordinator Loyalis Partai Golkar, Lisman Hasibuan mengatakan, sejak awal sudah mendukung MK yang menerima permohonan uji materi tersebut.

“Dari awal saya dukung MK. H-1 saya sudah ke MK memberikan dukungan ke Ketua MK,” ujar Lisman di Jakarta, Selasa (17/10/2023). 

Dukung kepada MK, menurutnya, diberikan karena memang tidak ada pelanggaran hukum baik yang diiakukan Almas Tsaqibbirru dan juga MK terkait batas usia seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

"Apalagi setiap warga negara juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui mekanisme yang berlaku selama sehat secara jasmani dan rohani. Dan yang terpenting merupakan WNI,” tandasnya. 

Begitu secara etika, lanjut Lisman, hingga saat ini tidak ada aturan dan etik yang dilanggar Gibran. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama, tidak ada hubungannya dengan tudingan politik dinasti.

Selain itu saat ini Gibran juga telah lepas dari tanggung jawab dari Jokowi. Apalagi saat ini Gibran juga telah memimpin dan membangun Solo dengan baik. 

“Gibran sudah jadi Kepala Daerah, dipilih oleh rakyat. Jadi wajar saja anak muda dikasih kesempatan tampil sebagai cawapres 2024. Jadi tidak tepat menuding Jokowi membangun politik dinasti ,” jelasnya. 

Terpisah  Anggota Komisi III DPR, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim MK yang membolehkan anak muda maju sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali. 

Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. 

Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis. “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali. 

Selanjutnya, Ahmad Ali meminta kepada seluruh anak muda Indonesia agar mempersiapkan diri untuk lebih berkontribusi dalam penguatan demokrasi di Indonesia. 

“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Ali mengatakan anak muda memang perlu diberikan kesempatan karena faktanya jumlah generasi dan milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Nah, dengan putusan ini diharapkan anak muda lebih punya peluang atau mau untuk berkontribusi dalam membangun demokrasi dan bangsa Indonesia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network