JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan terkait batas usia dan juga rekam jejak Capres Cawapres pada Senin (23/10/2023). Sebelumnya, MK telah memutuskan batas minimal usia capres-cawapres yang kemudian menimbulkan pro kontra.
Berdasarkan keterangan pada situs MK, yang diakses Jumat (20/10/2023), terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan menyoal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang menarik perhatian, satu di antaranya adalah permohonan gugatan oleh tiga warga negara yang memberikan kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Permohonan gugatan uji materiil oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM ini adalah terkait dengan dua hal, yang pertama terkait rekam jejak sebagai persyaratan capres dan cawapres yang mana tidak pernah melakukan pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang secara paksa. Kedua, adalah bahwa calon presiden dan calon wakil presiden usianya tidak boleh lebih dari 70 Tahun.
Anang Suindro, S.H.,M.H selaku Sekretaris Jendral Aliansi ‘98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, sekaligus salah satu kuasa hukum pemohon, mengaku optimis bahwa MK akan mengabulkan gugatannya.
“Kami selaku kuasa hukum para pemohon masih sangat yakin bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam melindungi hak asasi manusia di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Meskipun beberapa waktu lalu MK sedang diguncang oleh reaksi publik yang menganggap bahwa putusan yang telah dijatuhkannya terkait dengan persyaratan capres dan cawapres telah meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Anang melalui siaran persnya kepada awak media, dikutip Jumat (20/10/2023).
Keyakinan Anang Suindro berdasarkan bahwa materi yang sedang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan hak konstitusional tidak hanya bagi para pemohon, melainkan juga untuk seluruh rakyat Indonesia. Yaitu berkaitan dengan hak untuk dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak bersih.
Lebih lanjut Anang berharap kepada pada mahasiswa, para aktivis 1998, para keluarga korban pelanggaran HAM, para penggiat HAM, termasuk para akademisi hukum tata negara untuk dapat mengawal bersama terkait dengan persidangan yang akan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023.
“Sehingga kita dapat bersama-sama memastikan Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pelindung hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Anang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait