JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan pernyataan di media yang isinya PT Indobuildco untuk segera menghentikan pemanfaatan lahan yang izin usahanya telah dibatalkan sesuai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangnya yang merujuk pada usaha hotel berbintang (Hotel The Sultan), Apartmen dan Real Estat yang dioperasikan PT Indobuildco di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB)26 dan 27.
Atas ketiga surat itu, PT Indobuilco belum pernah menerima secara sesmi. Saat ini proses sengketa perdata yang sedang berjalan di Pengadilan dan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 23 Oktober 2023 Jam 10.00 WIB.
Kuasa Hukum PT.Indobuildco Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis menjelaskan langkah ini diambil atas pertimbangan bahwa PT. Indobuildco masih merupakan pemegang HGB yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Secara kronologis ia menguraikan bahwa lahan yang dikenal dengan Blok 15, tersebut telah diberikan kepada PT.Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada 1973 diatas tanah negara bebas selama 30 tahun, dan diperpanjang pada tahun 2003 selama 20 tahun di era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan saat ini sedang berproses permohonan pembaharuan selama 30 tahun.
Atas dasar itu, PPKGKB (Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno) yang bertindak atas nama Kementerian Sekretariat Negara memerintahkan pengosongan lahan dengan batas akhir tanggal 29 September 2023.
Padahal, menurut Pontjo Sutowo, pemilik PT. Indobuildco sebagai pemilik Sultan hotel (sebelumnya bernama Hotel Hilton) dan The Sultan Residence di Jl. Gatot Subroto.
Atas tekanan untuk segera mengosongkan lahan itu, Pontjo Sutowo dalam beberapa kesempatan mengatakan sebagai pengusaha yang telah cukup banyak berbuat bagi keharuman nama bangsa merasa dikrimininalisasi.
Menurutnya menurunnya penghuni, dan penggunaan fasilitas lainnya baik hotel maupun apartemen tidak hanya berpengaruh pada penghasilan The Sultan hotel .
“Jika okupansi hotel dan apartemen berkurang ini sangat berdampak pada pendapatan para vendor dan supplier yang menggantungkan hidupnya dari kami. Tentu juga berdampak pada pemasukan pajak untuk negara,” jelasnya.
Mengelola hotel sekelas The Sultan dengan reputasi internasional tentu bukan perkara mudah. Pengalaman berpuluh tahun yang sudah diinvestasikan akan menjadi sia-sia jika kebijakan tidak dibuat dengan cermat.
“Sebetulnya ini hanya masalah komunikasi. Kita sedang berbicara baik-baik untuk menyelesaikan segala sesuatunya, muncul aksi pasang spanduk dan penutupan akses yang patut disesalkan,” ungkap kuasa hukum PT. Indobuilco Hamdan Zoelva.
Sampai saat ini pihak hotelp pun belum menerima pemberitahuan resmi dari Menteri Bahlil, dan sesuai aturan administratif PT Indobuildco masih menunggu datang pemberitahuan tersebut.
Bila nanti datang surat pemberitahuan tersebut maka PT Indobhildco akan mengambil langkah hukum. Dalam masa tenggang upaya hukum yang dilakukan oleh PT Indobuildco maka operasional hotel tetap berjalan sebagaimana biasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta