Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Kurungan Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan dua terdakwa kasus proyek pegadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo menjalani sidang  tuntutan bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.



Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network