JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan dua terdakwa kasus proyek pegadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo menjalani sidang tuntutan bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
