Mahfud MD Kembali Tegaskan TNI, Polri dan ASN Harus Betul-betul Netral!

Aris Dannu
Mahfud MD: Foto Okezone

JAKARTA, iNewsTangsel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kembali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri harus betul-betul menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Mahfud sikap netralitas TNI, Polri dan ASN sudah diatur dalam undang-undang.

“TNI, Polri, dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah Presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember,” kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/12/2023).

Adapun Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada TNI, Polri dan ASN saat acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, pada 30 Desember lalu. Arahan itu diberikan kepada anggota dan ketua KPU se-Indonesia juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah Presiden sudah berkali-kali. Sebagai Menko Polhukam, saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, (perintah netralitas) ini perintah presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran tentu akan ditindak,” tegas Menko Polhukam RI.

Mahfud menjamin pemerintah memantau seluruh aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Sehingga masyarakat juga harus berperan aktif jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.

Sebagai informasi, DPR RI membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

Terkait pemilu, masyarakat juga dapat mengadukan pelanggaran pemilu, termasuk jika ada aparat yang tidak netral dengan melaporkan ke Bawaslu.

Namun, untuk aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network