Saipul Jamil Diamankan di Halte Busway Jelambar, Propam Diminta Usut Cara Petugas Lakukan Pengamanan

iNewsTangsel
Polisi menyebut Saipul Jamil bukan target operasi penangkapan kasus narkoba. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida. Foto/istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Cara pengamanan Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore, 5 Januari 2024, berbuntut panjang. 

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Nasution pun menyayangkan beredarnya video penangkapan terduga kasus narkoba yang menampilkan adegan kekerasan dan kata-kata kasar. Video tersebut telah viral di media sosial dan ditonton oleh masyarakat luas.

KPI menyoroti cara pengamanan terhadap Saiful Jamil, salah satu terduga kasus narkoba dalam video tersebut. Menurut KPI, oknum anggota yang melakukan pengamanan semestinya terlebih dahulu memperlihatkan surat tugasnya atau identitasnya sebagai anggota kepolisian.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

KPI juga menyoroti adanya lontaran kata-kata kotor dan tidak layak didengar dalam video tersebut. KPI menduga bahwa tindakan kekerasan dan kata-kata kasar tersebut hanyalah dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, bukan oleh petugas atau anggota secara keseluruhan.

DPN KPI menilai bahwa Propam Polri harus melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan dan pengamanan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah prosedur tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.


Pasal 10 ayat b peraturan tersebut mengatur bahwa setiap anggota kepolisian harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 11 ayat 1 huruf d juga mengatur bahwa setiap anggota kepolisian dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.

KPI juga menyarankan agar Polri segera melakukan evaluasi terhadap tata cara penangkapan dan pengamanan terhadap terduga kasus narkoba. Hal ini perlu dilakukan karena video penangkapan Saiful Jamil telah menjadi konsumsi publik.

Selain itu, KPI juga menyarankan agar Polri mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam upaya penegakan hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri.


Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network