Harga Meroket, Ombudsman RI Awasi Impor Bawang Putih

hasiholan
Foto dok: Bawang putih

JAKARTA, iNewsTangsel - Polemik kenaikan harga bawang putih makin ramai dimasyarakat, pasalnya di berbagai provinsi harga makin melonjak pesat, mulai dari 50.000 per kilogram hingga tembus hampir 70.000 per kilogram. 

Adanya dugaan manipulasi kuota impor bawang putih oleh Kementerian Pertanian (RIPH) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi salah satu faktor penyebab mahalnya harga bawang putih. Khoirul, seorang pedagang di Pasar Induk Keramat Jati, menyayangkan pembatasan kuota impor bawang putih di Indonesia.

"Kenapa bawang putih dan bawang bombay harus di-kuota? Kita tidak memiliki keduanya. Untuk apa mengatur? Ngatur apa," tegas Khoirul dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Khoirul menegaskan bahwa jika kuota impor dilepaskan, harga bawang putih dapat menjadi lebih terjangkau di Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah menghentikan kuota impor bawang putih.

"Harapannya diberhentikan saja kuota impor bawang putih, kalau kita mahal kita beli mahal kita jual, murah kita beli murah kita jual," ucapnya.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, juga menyatakan bahwa Ombudsman terus melakukan pengawasan terkait impor bawang putih untuk tahun 2024. Ia menekankan agar Kementan dan Kemendag tidak lagi menahan penerbitan izin impor.

"Orang yang memiliki dokumen lengkap harus dilayani, tidak boleh ditahan-tahan," tegasnya. Yeka menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih harus diproses dalam waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dianggap lengkap sesuai persyaratan.

"Jadi intinya, peraturan mendag terkait hal itu harus ditegakkan," ujar Yeka. Hingga saat ini, Ombudsman telah memonitor importasi bawang putih tahun 2024 dan berencana memanggil Kemendag sebagai tindakan korektif.

"Tentunya, kami melihat karena pembagian sudah dimulai, bulan Februari kami berencana akan memanggil Dirjen Luar Negeri di minggu ketiga bulan ini," jelasnya.

Sebelumnya, terkait Kementan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dirjen Holtikultura, Kementan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan maladministrasi, pelayanan yang tidak optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, ketidakkompetenan, dan penyalahgunaan wewenang.

"Setelah konsolidasi awal tahun ini, hingga 18 Januari 2024, kami akan melakukan pemeriksaan maraton, yang akan difokuskan pada Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH sesuai Pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH," ungkapnya.

Meskipun demikian, Yeka berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan. "Saya harap kebijakan impor lainnya juga mengikuti semua ketentuan yang berlaku," tandasnya.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network