MUI Terbitkan Fatwa Haram Serangan Fajar, Pemberi dan Penerima Diharamkan

Arief Setyadi, Okezone
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto: Dok

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu kedamaian dan kesejahteraan umum. Mari jaga kondusivitas untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat," ujar Niam di sela-sela Rapat Pimpinan MUI di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Niam menegaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

"Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama, mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dan membiarkan pemimpin lalim dan tidak kompeten terpilih adalah haram dan berdosa," tegas Niam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network