JAKARTA, iNewsTangsel.id - FKP3 menggelar konferensi pers terkait pemakzulan Jokowi dan diskualifikasinya Prabowo Gibran di Museum Bang Yos, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Hadir dalam pertemuan yang disiarkan langsung dari akun YouTube ReflyHarun adalah Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pada 2019 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Gubernur DKI Jakarta Letjen TNI (Purn) Sutiyoso (Bang Yos) dan mantan Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Anas Yusuf dan 40 mantan Jenderal dari berbagai kesatuan TNI AD, AL, AU dan Kepolisian.
Konferensi pers FKP3 disiarkan langsung dari kanal YouTube ReflyHarun ini telah ditonton 443.944 kali, 17 Ribu disukai, pada 5 jam yang lalu.
Diawal konferensi pers Bang Yos mengawali sambutannya kemudian disusul oleh Fachrul Razi dan Anas Yusuf. Tampak hadir dibelakang sejumlah mantan jenderal.
Mengawali sambutan, Bang Yos menyampaikan, "Saudara sekalian, juga saudara seperjuangan setanah air kami dari Forum Komunikasi Purnawirawan untuk Persatuan dan Pembaruan (FKP3) hari ini kami bersama 200 purnawirawan jenderal yang hadir di Museum Bang Yos untuk menyikapi pasca pemilu presiden 14 Februari 2024 lalu, katanya. Untuk selanjutnya saya minta kepada Jenderal TNI Fachrul Razi mantan Menteri Agama untuk menyampaikan lebih lanjut, saya persilahkan kata bang Yos.
Pernyataan FKP3 dalam menyikapi Pemilu 2024, sehubungan telah terlaksananya pencoblosan pada Pemilu 2024. Kami sampaikan juga hormat kepada jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia dan di perwakilan luar negeri dengan beberapa catatan yang sangat perlu menjadi perhatian, kata Fachrul Razi
1. Kami akan menerima hasil perhitungan suara yang nyata atau real count yang diperoleh dari pemilu yang jujur dan adil antara lain sebagai momen memulai Zero collection penegakan hukum tanpa pilih bulu membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah dengan mengefektifkan fungsi pengawasan DPR dan seluruh komponen rakyat yang kritis.
Dengan memberi beberapa catatan sangat buruk terhadap pelaksanaan pemilu presiden 2024 sebagai berikut : Terhadap pelanggaran Pemilu 2024 kemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan KPU telah nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi.
Untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon 02, selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia dan sistematis telah sungguh-sungguh menghianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai calon wakil presiden 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU untuk menyandera atau tokoh-tokoh politik agar mendukung Paslon 02.
Selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia kami bersikap sebagai berikut :
1. Memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi pemilu dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum di dalam Pembukaan undang-undang Dasar tahun 45
Bapak Jokowi ini sudah menyalahi konstitusi dan sangat berbahaya bagi bangsa ini ke depan kalau tidak dimakzulkan karena kalau tidak, ini akan menjadi suatu presiden yang sangat tidak baik buat bangsa ini ke depan.
2. Kita lihat bahwa beliau-beliau ini selain telah melakukan kecurangan, beliau sangat menikmati dari kecurangan itu dan melakukan selebrasi kemenangan berdasarkan quick count dan itu sangat merusak.
Sedangkan Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan untuk pemerintah tadi dari berbagai fakta dan merupakan argumentasi kita untuk bisa diskualifikasi termasuk pendaftaran waktu itu belum diputuskan tentang PKPU, umur yang menjadi syarat menjadi wakil calon presiden, kata Anas. Setelah pernyataan tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait