JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan bahwa logistik yang salah di TPS 147 Kelurahan Sunter Jaya telah dicatat sebagai surat suara rusak.
Surat suara tersebut telah dicoblos oleh pemilih sebelum kekeliruan itu diketahui. "Informasi dari KPPS telah dimasukkan sebagai surat suara rusak," kata Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Dody, pemilih yang awalnya menggunakan surat suara yang salah telah menggunakan hak pilihnya lagi.
"Pemilih menggunakan kembali hak suaranya dengan surat suara yang benar," kata Dody.
Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan menjelaskan bahwa TPS 147 berada di wilayah daerah pemilih (Dapil) III, yaitu Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.
Meskipun demikian, ada 18 pemilih di TPS 147 yang sudah menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat suara Dapil II, yaitu Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. "Ada 18 pemilih yang sudah terlanjur mencoblos, tapi surat suaranya tertukar. Seharusnya, surat suara yang tertukar adalah dari daerah pemilih (Dapil) II, yaitu Cilincing, Koja, Kelapa Gading," kata Affan saat ditemui di TPS 147, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait