Kasus Pailit, Kurator PT Hitakara Bantah Rekayasa Hutang

Aris Dannu
Kasus pailit PT Hitakara (ist)

JAKARTA, iNewstangsel - Fauziyah Novita Tajuddin S.H., M.H., CRA., Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (Dalam pailit) membantah kuasa Hukum Debitur PT.Hitakara yang mengatakan adanya dugaan rekayasa Berita Acara Rapat 20 Juli 2023.

Menurut Fauziyah, tidak ada rekayasa Berita Acara Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023 dalam perkara PT. Hitakara yang saat ini telah pailit. Acara tanggal 20 Juli 2023 beragendakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan atau Rapat Pemungutan Suara (Voting) karena masa PKPU sudah hampir 270 hari.

Acara tersebut dihadiri Hakim Pengawas, Panitera dan banyak Kreditur, serta kuasa dari Debitur. Pada saat rapat tersebut Kuasa Debitur mencabut Proposal perdamaian yang pernah diberikan.

"Tim Pengurus/ Kurator bahkan bertanya berulang-ulang untuk mempertegas pernyataan tersebut, bahkan Pengurus/ Kurator memberitahukan bahwa agenda hari itu adalah pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting, klien kami punya rekaman Rapat tersebut," kata Fauziyah dalam keterangannya, Kamis (14/3/24).

Fauziyah menambahkan, Tim Pengurus/ Kurator sudah bekerja maksimal agar Perdamaian dapat tercapai atau PT. Hitakara tidak jatuh pailit. Hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari. Namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur.

Kreditur yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan Pailitnya PT. Hitakara sangat banyak. Selain tenant- tenant condotel, ada kontraktor swasta terbaik di Indonesia dan Bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis.

"Pada saat Rapat Kreditur untuk membahas Proposal Perdamaian dan Voting terhadap Proposal Perdamaian pada tanggal 20 Juli 2023 tersebut, dihadapan seluruh peserta Rapat Kreditur, Tim Pengurus PT. Hitakara (dalam PKPU) menanyakan kepada Kuasa hukum Debitur dihadapan dan didengar serta dicatat oleh Hakim Pengawas, Pengurus dan seluruh Kreditor yang hadir, mengenai Proposal Perdamaian karena akan dilaksanakan voting, dimana secara tegas Kuasa Hukum Debitur tersebut menyampaikan bahwa terhadap Proposal Perdamaian yang sudah diajukan secara resmi dinyatakan ditarik kembali / dicabut dengan alasan adanya Permohonan Pencabutan PKPU yang diajukan oleh Debitur,"kata Fauziyah.

Tim Pengurus PT.Hitakara (dalam PKPU) menyampaikan terkait Permohonan Pencabutan PKPU adalah kewenangan Majelis Hakim Pemutus untuk menolak atau mengabulkannya bukan kewenangan Pengurus. Sedangkan agenda Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2024 adalah Rapat membahas Proposal Perdamaian dan Voting terhadap Proposal Perdamaian.

Namun karena tidak ada Proposal Perdamaian, maka Agenda Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan. Sehingga Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023 ditutup dengan tidak jadi dilaksanakan voting, dikarenakan Proposal Perdamaian ditarik kembali oleh Debitur.

Selanjutnya mengenai permohonan pencabutan PKPU yang dimohonkan oleh Debitur, juga diserahkan sepenuhnya untuk diputus oleh Majelis Hakim Pemutus hari berikutnya.

Di hari berikutnya, Majelis Hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) dengan agenda Sidang Pemeriksaan terhadap Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Hitakara (Dalam PKPU) selaku Debitor. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.Sidang Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengganti; Pengurus PT. Hitakara (Dalam PKPU);Kuasa Hukum PT. Hitakara (Dalam PKPU) selaku Debitor; Para Kreditor dan/atau Kuasa Hukumnya. Kemudian Majelis Hakim mendengarkan Keterangan Debitur terkait Permohonan Pencabutan PKPU sesuai Pasal 259 UU KPKPU sekaligus menanyakan apakah sudah ada jaminan pembayaran hutang kepada seluruh Kreditur sesuai Pasal 245 UU KPKPU.

Majelis Hakim juga mendengar keterangan seluruh Kreditur yang hadir terkait pelaksanaan Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU, serta mendengar laporan Tim Pengurus terkait pelaksanaan Rapat Kreditur membahas Voting Prodam, dimana setelah Majelis Hakim Pemutus mendengar seluruh keterangan, maka Pembacaaan Putusan akan dibacakan pada tanggal 2 Agustus 2023.

Pada tanggal 2 Agustus 2023, Majelis Hakim Pemutus membacakan Putusan menyatakan Menolak Permohonan Pencabutan PKPU dan PT. Hitakara dinyatakan Pailit dengan seluruh akibat hukumnya.

Kemudian terhadap Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., tertanggal 2 Agustus 2023 tersebut, diperkuat dengan adanya putusan kasasi No. 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 telah menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (dalam pailit).

Fauziyah menambahkan, Para Kurator (Barito Adhiputra,S.H., Dedi M. Lawe, S.H.,M.H., dan Tommy Apriawan, S.E., S.H. sudah menjalankan sesuai perintah undang-undang dan perintah pengadilan dengan prinsip kehati-hatian.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network