SERPONG, iNewsTangsel.id - Sejumlah anggota Satpol PP dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan rangkaian operasi wilayah penegakan peraturan daerah
selama bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 H/2024 H di Kawasan Supermarket Jalan Jalur Sutra, Alam Sutra, Paku Alam Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan mendapatkan pelanggaran penjualan miras, Sabtu (30/3/2024) malam.
Tim operasi menemukan penjualan miras di Duta buah segar dan warung jamu Sido muncul di Jalan Raya Puspitek Setu Kecamatan Setu. Hasil sweeping mendapatkan sebanyak 2533 botol miras dari operasi tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait