KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat secara mendadak mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang untuk menuntut klarifikasi terkait wacana revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Kedatangan massa ini dipicu oleh kegelisahan masyarakat atas isu pelonggaran aturan terhadap peredaran minuman beralkohol serta praktik prostitusi di Kota Tangerang.
Salah satu tokoh agama, KH TB Mahdi Adhiansyah, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah peraturan yang lahir dari perjuangan panjang. “Isu ini berkembang luas, sehingga kami perlu memastikan apakah DPRD atau pemerintah memiliki inisiatif merevisi aturan tersebut,” ujar KH TB Mahdi pada Selasa (20/1/2026).
Pihak ulama sangat mengkhawatirkan munculnya celah hukum apabila peredaran minuman beralkohol mulai dilegalkan di fasilitas seperti hotel-hotel. Menurut mereka, kelonggaran sekecil apa pun berisiko memicu penyalahgunaan izin yang berdampak pada rusaknya moral generasi muda di luar kendali otoritas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan bahwa wacana revisi tersebut bukan merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final atau pembahasan resmi terkait perubahan substansi Perda Nomor 7 dan 8 untuk tahun 2026.
“Kalau bicara hari ini, itu bukan bagian dari Raperda inisiatif kita karena masih butuh finalisasi serta kesepakatan pembahasan,” kata Rusdi. Ia mengakui bahwa setiap rencana perubahan aturan harus melalui proses uji publik yang melibatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Sachrudin secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pihak eksekutif berencana melakukan pelonggaran terhadap perda kontroversial tersebut. Ia memastikan Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi untuk mencabut atau merubah aturan yang sudah dianggap sangat kuat.
“Secara substansi Perda 7 dan 8 ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan kondisi masyarakat Tangerang saat ini,” ujar Sachrudin. Menurutnya, jika ada penyesuaian di masa depan, hal itu murni terkait sinkronisasi administrasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan aturan.
Sachrudin juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Ia berjanji bahwa setiap kebijakan strategis akan dibahas secara transparan dengan melibatkan unsur ulama, akademisi, hingga tokoh masyarakat setempat.
Editor : Aris
Artikel Terkait
