DEPOK, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menerapkan kebijakan penggunaan seragam pakaian adat bagi para pelajar. Kebijakan ini akan diberlakukan di semua tingkat pendidikan mulai dari SD hingga SMA di Kota Depok.
"Seragam baru yang akan dipakai oleh siswa dari tingkat SD hingga SMA adalah pakaian adat," ujar Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (17/4/2024).
Siti menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Ada tiga jenis seragam sekolah yang bisa dipakai siswa dari SD hingga SMA, yaitu pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat," tambahnya.
Menurut Siti, kebijakan tambahan mengenai penggunaan seragam pakaian adat akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2024/2025.
"Insya Allah akan diterapkan pada tahun ajaran baru," ujarnya.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, disebutkan bahwa peserta didik boleh mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah baru ini adalah untuk menanamkan dan meningkatkan nasionalisme, serta memperbaiki citra satuan pendidikan, serta mendorong semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait