TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel - Warga di kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, khususnya yang tinggal di kawasan Jalan Raya Serpong-Parung menolak rencana penutupan akses jalan.
Beberapa waktu lalu, warga setempat bahkan sempat menggelar demo menolak penutupan akses jalan tersebut. Usai didemo warga, kini muncul spanduk besar bernada ancaman untuk siapa pun yang masuk melintas terpasang di sana.
Adapun spanduk berwarna putih itu berada di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Imbauan larangan melintas kian kencang disosialisasikan meski jalan masih dapat dilalui.
"Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin," bunyi spanduk.
Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan. Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan.
Terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara.
Setu Nurhendra, koordinator aksi warga yang juga Ketua RW 03 mengatakan, spanduk itu terpasang baru-baru ini usai didemo warga.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada upaya mediasi lanjutan selepas demo ratusan warga pada Jumat, 5 April 2024.
"Baru hari Sabtu atau Minggu dini hari pemasangan itu. Sampai saat ini belum ada (mediasi), terkait perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRIN dengan warga, belum ada saat ini," ujarnya, Rabu (17/4/2024), dikutip sindonews.
Spanduk bernada ancaman itu menurut Setu tidak membuat warga gentar. Sebab, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tidak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan.
"Kalau untuk warga meresponsnya, selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi (penutupan)," ucapnya.
Sementara itu, Deputi BRIN Yan Rianto mengklaim bahwa lahan yang dijadikan sebagai jalan provinsi itu berada di lokasi yang merupakan aset milik BRIN. Sejak awal, penggunaan jalan di sana tanpa melalui proses kordinasi dan perizinan.
"Itu dibangun di atas lahan BRIN, dan tanpa izin pinjam pakai. Lahan milik BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada (koordinasi)," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait