SERANG, iNewsTangsel.id - Polisi menemukan sebuah industri rumahan pembuatan tembakau Gorilla ilegal di Kota Serang, Banten, yang telah beroperasi selama tiga bulan.
"Produksi tembakau sintetis dilakukan di dalam rumah," kata Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (9/5/2024).
Sofwan menjelaskan bahwa pelaku utama produksi ini berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, keduanya telah berhasil menjual 70 paket tembakau sintetis.
Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual lokal dan bahan-bahan serta ramuan kimia dari media sosial. Mereka kemudian meracik bahan-bahan tersebut menjadi tembakau Gorilla.
"Tembakau Gorilla diperoleh dari penjual tembakau, kemudian serbuknya dibeli pelaku secara daring melalui Instagram. Melalui akun tersebut, kedua tersangka juga mendapat instruksi pembuatannya," jelasnya.
Polisi telah menangkap kedua pelaku dengan barang bukti seberat 31 gram tembakau Gorilla. Kedua pelaku didakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati, dan denda maksimum seperti yang diatur dalam ayat (1) ditambah sepertiga.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait