TANGSEL, iNewsTangsel - Polisi telah menangkap Holid berusia 53 tahun, seorang staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga menyetubuhi MA, seorang remaja putri berusia 17 tahun, hingga mengalami depresi.
Holid kini mendekam di balik jeruji besi setelah dua tahun kasus ini tidak terungkap.
"Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Agil, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, pengumpulan barang bukti, dan keterangan dari saksi-saksi.
Sebelumnya, serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kemudian, kepolisian berhasil menangkap tersangka Holid, yang merupakan tetangga dari korban MA. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : Hasiholan Siahaan