JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (10/6/2024).
“Komisi III ingin mengetahui digunakan untuk apa dan program apa saja di tahun 2025 dan Komisi III juga ingin mendapat penjelasan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Dalam RDP tersebut, Sekjen DPD RI Rahman Hadi bahwa usulan RKA dan Anggaran Tahun 2025, meliputi belanja operasional dan non operasional dengan memperhitungkan beberapa aspek, salah satunya adanya penambahan empat Provinsi Papua hasil pemekaran yang berpengaruh terhadap jumlah Anggota DPD RI.
"Keempat provinsi tersebut adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penambahan tersebut berimplikasi pada kebutuhan terkait pelaksanaan tugas dan kerja Anggota DPD RI keempat provinsi," jelasnya.
Rahman Hadi menjelaskan bahwa program dan kegiatan DPD RI pada Pagu Indikatif TA 2025, masih mempedomani Rencana Strategis DPD RI Tahun 2020-2024. Karena saat ini DPD RI dalam proses penyusunan Rancana Teknokratik Rencana Strategis 2025-2029 dan penyusunan Program Legislasi Nasional.
DPD RI juga telah menetapkan skala prioritas lembaga dan target kegiatan untuk 2025. Pertama lembaga yang meliputi penyusunan RUU Usul Inisiatif, pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, Pandangan dan Pendapat atas RUU Usul dari DPR RI dan Pemerintah, pertimbangan atas RUU, pembahasan RUU secara tripartit, pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU, pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda, tindaklanjut rekomendasi BPK, dan pengembangan kerja sama antar lembaga parlemen.
"Dan pengkajian aspirasi masyarakat dan daerah dan kebijakan anggaran daerah serta perancangan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain Lembaga, lanjut Rahman Hadi, skala prioritas juga meliputi kegiatan Pimpinan DPD RI yang meliputi pemasyarakatan Keputusan DPD RI dan misi Muhibah. Sedangkan untuk Anggota DPD RI kegiatannya meliputi penyerapan aspirasi, kunjungan di daerah pemilihan, rapat dengan konstituen, dan publikasi kegiatan perorangan.
"Dari pagu indikatif tersebut, DPD RI mentargetkan tiga puluh lima materi atau produk legislasi berupa RUU Usul Inisiatif DPD RI, Pandangan dan Pendapat atas RUU Usul dari DPR dan Pemerintah, Hasil Pertimbangan dan Pengawasan DPD RI atas UU Tertentu, dan Prolegnas Usul DPD RI di Tahun 2025," jelas Rahman Hadi.
Dalam RDP tersebut, Rahman Hadi juga menyampaikan terkait usulan penambahan anggaran DPD RI Tahun 2025. Dirinya menjelaskan, Pagu Indikatif DPD RI TA 2025 sebagaimana Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas belum memperhatikan bertambahnya jumlah Anggota DPD RI dari Provinsi Papua hasil pemekaran yang meliputi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
"Hal tersebut berimplikasi pada belum terakomodir kegiatan-kegiatan dan belanja operasional terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPD RI dari keempat provinsi tersebut. Adapun kegiatan dan belanja operasional tersebut meliputi kegiatan kelembagaan," kata Rahman Hadi.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan DPD RI Tahun 2022, Rahman Hadi menjelaskan bahwa Setjen DPD RI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan yang dilakukan, mulai terkait biaya transportasi perjalanan dinas ketika pandemi Covid-19, mekanisme pembelian BBM untuk kendaraan dinas dan operasional, serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap.
"Atas tindak lanjut ini, BPK RI menilai yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi," ucap Rahman Hadi.
Di akhir kegiatan, salah satu kesimpulan RDP ini menyatakan bahwa Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program DPD RI sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait