Ketahanan Pangan Nasional Terancam, DPR Siap Bahas Ulang UU Pangan

Don Peter Rohi
Pangan adalah urusan hidup mati bangsa. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi amanat konstitusi.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pangan guna memperkuat kedaulatan pangan dan mengurangi ketergantungan pada produk impor yang dinilai semakin merugikan petani lokal.

UU Pangan saat ini belum mampu menjamin kedaulatan, apalagi ketahanan pangan nasional. Ini harus direvisi agar negara tidak terus tunduk pada mekanisme pasar,” ujar Johan dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Rabu (21/5/2025).

Politisi PKS itu menyebut UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memiliki tiga kelemahan utama: minimnya dukungan terhadap produksi lokal, absennya sanksi tegas atas impor berlebih, serta lemahnya landasan pasal 33 UUD 1945 soal penguasaan negara atas sumber daya pangan.

Ia juga menyoroti peran Bulog yang terbatas hanya menyerap 3 juta ton dari total 19 juta ton produksi padi nasional. “Lalu ke mana 16 juta ton sisanya? Kenapa HPP tidak berpihak pada petani?” tanyanya.

Johan turut mempertanyakan efektivitas klaim pemerintah soal swasembada. “Kalau kita bisa mempengaruhi harga dunia, mengapa harga dalam negeri tetap tinggi? Kita masih impor kedelai, gula, daging, dan bawang putih,” tambahnya.

Sebagai solusi, Johan mendorong perumusan grand design ketahanan pangan nasional berbasis empat pilar: produksi berdaulat, distribusi adil, konsumsi lokal bergizi, dan cadangan pangan yang mandiri. Ia juga mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan dan penguatan Bulog sebagai instrumen utama negara.

“Pangan adalah urusan hidup mati bangsa. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi amanat konstitusi,” tutup Johan.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network