Menurutnya, uang hasil pungli dikumpulkan oleh oknum untuk kemudian disetorkan kepada pihak tertentu. Praktik pungutan ini diklaim membuat pengunjung pasar sepi karena banyaknya kios yang masih kosong.
"Kondisi ini semakin diperburuk dengan banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar gedung pasar, mengakibatkan penurunan jumlah pembeli yang masuk ke dalam gedung," ujar Yuli Sarlis.
Meski demikian, Yuli menekankan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan pasar untuk mencegah praktik korupsi dan pungli yang merugikan pedagang dan masyarakat umum.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait