Dibungkus Dalam Teh Cina, BNN Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi

Shanty Brilliani Tasya
BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencetak prestasi besar dalam upaya melindungi generasi muda dari jeratan narkoba. Dengan sigap, BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika besar-besaran yang melibatkan sindikat internasional asal Malaysia. Penyelundupan ini terungkap melalui operasi intelijen yang mendalam, berakhir dengan penyitaan 15 kilogram sabu dan 10.345 butir ekstasi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas mencurigakan di sepanjang perbatasan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, BNN menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka berinisial AI di Jl. Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Dari dalam mobilnya, ditemukan 15 bungkus sabu yang tersimpan dalam karung berlabel "Pupuk SP-26," disamarkan di antara barang-barang lain untuk menghindari deteksi.

Tidak berhenti di situ, pengakuan AI membuka tabir lebih luas. BNN bergerak cepat menuju Kota Langsa, Aceh, di mana pada hari yang sama berhasil menangkap tersangka kedua, LAH, di sawah belakang rumahnya. Di tempat tersebut, tim menemukan 10.345 butir ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, semuanya dibungkus dalam teh Cina "Cap Melati Dua."

Skema Jaringan Narkotika yang Terungkap

Setelah menahan LAH, penyelidikan lebih lanjut mengarahkan BNN pada tersangka ketiga, FA. Sabtu (24/8) pagi, FA berhasil ditangkap di sebuah ruko di Dusun Rukun, Langsa Kota, Aceh. FA mengakui perannya sebagai pemilik ekstasi yang disimpan di rumah LAH, serta keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional ini.

Operasi yang Menyelamatkan 40.000 Jiwa

Dengan mengamankan total barang bukti sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi, BNN memperkirakan lebih dari 40.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba yang mematikan ini. Direktur BNN menyebut, "Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa jaringan narkoba terus berupaya menjadikan Indonesia sebagai target pasar utama. Namun, kami akan terus berjuang untuk memastikan generasi bangsa ini terbebas dari bahaya narkotika."

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan dengan tegas demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir ini.

Komitmen BNN Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Keberhasilan operasi ini menambah deretan prestasi BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika di tanah air. BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas jaringan sindikat yang terus berusaha menyusup ke wilayah Indonesia.

Dengan upaya berkelanjutan dan kerja sama yang kuat, BNN bertekad menjadikan Indonesia Bersinar – Bersih dari Narkoba. "Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi menyelamatkan masa depan generasi kita," tegas Kepala BNN dalam pernyataannya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network