Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Biarkan MLN Bebas Melenggang

Don Peter Rohi
Juru Bucara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu menyatakan sedang menganalisis dugaan keterlibatan MLN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur rel kereta api di DJKA Kemenhub

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/9/2024) lalu memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tiga saksi dimaksud adalah Sukartoyo, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma; Sugeng Prabowo, Direktur; dan Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona. 

Sementara nama Muhammad Lokot Nasution (MLN), yang sebelumnya dipertimbangkan KPK untuk diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus yang sama, luput dari pemanggilan.

Nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi.

MLN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung namanya disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/1/2024), dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Zulfikar divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara. 

MLN dan kawan-kawan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp9,3 miliar.

Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.

MLN pun pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu.

MLN diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.

Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.

Ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip hari ini, Senin (23/9/2024), nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan terdakwa Zulfikar Fahmi.

Sementara itu, Juru Bucara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu menyatakan sedang menganalisis dugaan keterlibatan MLN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur rel kereta api di DJKA Kemenhub sebelum menentukan status hukum politikus yang terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 itu. 

Saat ditanya apakah MLN akan dipanggil lagi sebagai saksi, Tessa menjawab diplomatis, bisa ya bisa juga tidak, tergantung kebutuhan penyidik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network