TANGSEL, iNewsTangsel.id - Polisi menangkap pria berinisial DG yang diduga sebagai pelaku penculikan siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan modus berpura-pura menengok orang tua di rumah sakit. Saat ini, DG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Pihak kepolisian langsung menahan tersangka. Tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Langsung kita tahan pelakunya ," ujar Victor.
Peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sore hari di sebuah gang di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah didatangi oleh pelaku. Pelaku mengaku kepada korban bahwa orang tuanya sedang dirawat di rumah sakit.
Keluarga korban segera mencari tahu keberadaan korban. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.15 WIB, kakak korban menemukan korban sedang berjalan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penculikan siswi SD berusia 9 tahun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan bahwa korban dilecehkan oleh pelaku.
"Dugaan sementara ada tindakan asusila, namun nanti akan didalami," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Kamis (26/9).
Alvino menjelaskan bahwa saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Sementara itu, pihak kepolisian juga sedang mengejar pelaku.
"Pendampingan korban dilakukan oleh UPTD PPA," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait