JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi telah menangkap beberapa pelaku pembubaran paksa acara diskusi diaspora bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan perusakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Truno tidak menjelaskan secara rinci berapa orang yang telah ditangkap dan pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka.
"Beberapa pelaku telah kami amankan, nanti keterangan lebih lengkap akan disampaikan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo pada Minggu (29/9/2024).
Trunoyudo juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tercipta demokrasi yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Pembubaran paksa acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) itu dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu lalu. Sekelompok pemuda tiba-tiba masuk ke ruang diskusi di Hotel Grand Kemang dan membuat kericuhan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sekelompok pemuda merusak panggung, mengambil banner, bahkan sempat memukul-mukul meja dan meminta peserta yang hadir untuk bubar. Aparat keamanan hotel dan polisi yang ada di lokasi tampak membiarkan aksi tersebut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang turut hadir di acara itu, menyayangkan kejadian kericuhan tersebut. Menurutnya, insiden itu tidak perlu terjadi jika polisi dan keamanan hotel benar-benar melakukan penjagaan. "Itu kan hotel, tidak mungkin bisa masuk kalau mereka punya protokol keamanan yang baik," ujar Samad.
Samad mengaku sudah melihat kelompok itu saat ia memasuki area hotel. Tak lama kemudian, mereka masuk dan membuat kericuhan. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 50 orang diaspora dan tokoh nasional.
Di antara tokoh nasional yang hadir adalah Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara, dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Akibat aksi premanisme tersebut, polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait