Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan padanya.
Adapun hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan di mana hal itu menjadi salah satu yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.
Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait