Tangis Tamara Tyasmara Pecah Dengar Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Arfandi Pembunuh Dante

Ravie Wardani
Air mata tak terbendung saat Tamara Tyasmara mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) pada Senin (4/11/2024). Foto: Ravie

Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.

Adapun hal yang meringankan salah satunya, Yudha dianggap berlaku sopan selama menjalani sidang sehingga membuatnya menuai vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.

Hakim ketua kemudiam memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network