Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi RI

hasiholan
Salah satu langkah penting adalah menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana

JAKARTA, iNewsTangsel.id - SETARA Institute menanggapi evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 oleh PDI Perjuangan, yang di antaranya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam mendukung kontestan tertentu. Kritik ini memunculkan usulan pencopotan Kapolri dan perubahan posisi kelembagaan Polri. Aspirasi tersebut dipahami sebagai respons politik terhadap isu netralitas Polri dalam Pilkada. Meski begitu, dugaan semacam ini hanya relevan jika dijadikan dasar dalam sengketa Pilkada di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.

Kritik PDI Perjuangan harus dilihat sebagai peringatan penting bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada. Hal ini juga menjadi alasan untuk mempercepat reformasi dan transformasi Polri, terutama terkait peran-peran yang dianggap berpotensi merugikan demokrasi. Meskipun peran normatif Polri adalah pengamanan dan menjadi bagian dari Gakkumdu, persepsi publik menangkap bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diuntungkan oleh tindakan Polri.

Namun, gagasan mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI, sebagaimana pada era Orde Baru, adalah keliru dan bertentangan dengan Konstitusi RI. Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga tidak sesuai dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yang menetapkan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12/2024) Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, pemisahan Polri dan TNI berdasarkan TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah bagian dari amanat reformasi yang tidak boleh dilanggar. Mengembalikan Polri ke posisi seperti di masa lalu berisiko membawa "penumpang gelap" yang dapat merusak tata kelola keamanan dan penegakan hukum.

Dalam riset tahun 2024 tentang transformasi Polri, SETARA Institute merekomendasikan transformasi kinerja Polri tanpa mengubah posisi kelembagaannya. Menjaga independensi Polri merupakan amanat konstitusi. Transformasi ini mencakup penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas permanen atas pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, menjaga keamanan, serta menegakkan hukum.

Selain itu, perbaikan hukum terkait Pemilu dan Pilkada harus terus dilakukan, baik melalui legislasi maupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu langkah penting adalah menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana. Dengan demikian, kualitas demokrasi di Indonesia akan terus meningkat.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network