Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi

Ire Djafar
Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Foto Ire

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyoroti kepastian syarat klaim dalam polis asuransi. Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tersebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ng Kim Tjoa.

Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Eliadi Hulu, mengatakan persoalan utama dalam perkara tersebut bukan mengenai ada atau tidaknya syarat klaim dalam polis. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah keberadaan klausul terbuka yang memungkinkan perusahaan asuransi meminta dokumen tambahan setelah klaim diajukan.

“Memang benar, syarat dan tata cara klaim sudah ada di dalam polis. Tetapi yang sering luput diperhatikan adalah adanya klausul terbuka seperti ‘dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung’,” kata Eliadi, Minggu (27/9/2026).

Menurut Eliadi, klausul tersebut dapat membuka ruang bagi munculnya persyaratan tambahan ketika proses klaim telah berjalan. Dalam putusan MK, sejumlah polis juga tercatat menggunakan rumusan serupa, antara lain “dokumen-dokumen tambahan lainnya” serta “dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung”.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hak tertanggung atau penerima manfaat. Sebab, ketika risiko telah terjadi dan klaim diajukan, posisi tertanggung tidak lagi berada pada tahap untuk menyepakati persyaratan baru dalam perjanjian.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network