Sabela Jelaskan Alasan Pelaku Usaha Memilih Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa

Hasiholan
Berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dalam beberapa tahun terakhir, arbitrase semakin diminati oleh pelaku usaha sebagai metode penyelesaian sengketa. Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik pilihan ini adalah proses arbitrase yang cepat, bersifat rahasia, serta hasil putusannya yang final dan mengikat.

“Bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham, gugatan hukum yang terekspos media dapat merusak reputasi dan kredibilitas mereka. Dengan arbitrase, kerahasiaan dijaga, sehingga informasi terkait sengketa tidak diketahui publik,” ujar Sabela dalam acara "Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024" di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Acara yang berlangsung hingga 5 Desember 2024 tersebut dihadiri sekitar 200 arbiter dari berbagai wilayah. Sebagai pembicara kunci, turut hadir Tudi Langkjaer Larsen dan Reinert Kamoy dari Mediation Institute of Nordic Mediation.

Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus diselesaikan dalam waktu 180 hari, dengan hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Prof. Sabela, forum seperti ini merupakan kesempatan penting bagi mediator dan arbiter untuk mempelajari praktik arbitrase di negara lain. Oleh karena itu, DSI menghadirkan pembicara dari Norwegia, Denmark, dan Australia untuk berbagi pengalaman terkait penyelesaian sengketa bisnis. Sebagai penutup acara, penghargaan "Indonesia Alternative Dispute Resolution Award 2024" akan diberikan kepada 47 peserta.

Sabela juga mengusulkan agar Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai lembaga arbitrase negara, dapat langsung melaksanakan putusannya tanpa harus melalui pendaftaran atau penetapan pengadilan. Menurutnya, putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat seharusnya langsung dapat dieksekusi tanpa hambatan tambahan.

Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi. Proses ini dinilai menghambat pelaksanaan langsung putusan arbitrase tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network