Syamsudin juga menolak keras penerapan PPN 12 persen yang diberlakukan merata, karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
"Pasca pandemi, meskipun ada stimulus, masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kenaikan PPN ini hanya akan menambah beban mereka," ujarnya.
Usulan Alternatif untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Sebagai solusi, Syamsudin mengusulkan beberapa alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
1. Pengenaan PPN untuk Barang Mewah
Menurutnya, pajak 12 persen sebaiknya hanya diberlakukan pada barang-barang mewah, sehingga tidak memberatkan kebutuhan pokok masyarakat.
2. Reformasi Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah diharapkan mengkaji ulang tarif pajak penghasilan, terutama untuk pendapatan di atas Rp500 juta, yang dapat dikenakan tarif progresif lebih tinggi dari 30 persen.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait