CIPUTAT, iNewsTangsel.id-Erwan Simanjuntak (64), warga Ciputat, Tangerang Selatan, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses secara hukum tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok preman terhadap rumah toko (ruko) dan rumah pribadinya. Properti tersebut sebelumnya dijaminkan ke sebuah perusahaan pembiayaan.
Aksi intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/B/917/2025/SPKT/Polres Tangsel. Tak hanya itu, Erwan juga telah mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Mei 2025, guna mengajukan permohonan perlindungan hukum atas dugaan aksi premanisme yang dialaminya.
"Harapan saya segera diproses hukum, apalagi mereka datang tanpa bawa surat eksekusi dari pengadilan, hanya bermodal risalah lelang, tapi datang menguasai secara paksa," terang Erwan kepada wartawan.
Ia menyebut aksi intimidasi serta penyerobotan lahan fisik miliknya diduga dilakukan oleh oknum yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, yang juga dicurigai sebagai bagian dari jaringan mafia tanah.
Erwan mengaku telah mengumpulkan berbagai bukti kuat terkait dugaan tindak pidana, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan hak, hingga penguasaan fisik properti tanpa prosedur hukum yang sah.
"Semua ini digunakan untuk mengeksekusi properti milik klien kami secara melawan hukum," tegasnya.
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit usaha ke salah satu BPR dengan jaminan dua properti yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Namun saat Erwan hendak melunasi kredit tersebut, pengajuan pelunasan ditolak dengan alasan prosedural yang tidak transparan.
Lebih mengejutkan, properti yang telah dinilai seharga Rp2 miliar itu justru dilelang secara sepihak dengan harga hanya Rp800 juta.
"Yang lebih mencengangkan ruko yang telah dinilai Rp2 miliar, dilelang secara sepihak hanya seharga Rp800 juta," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait