Tak Kantongi Izin, Polisi Gerebek dan Setop Karaoke di Mal Ciputat Tangsel!

Aries Dannu
Polsek Ciputat Timur. (Ilustrasi)

CIPUTAT, iNewstangsel.idPolsek Ciputat Timur menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat karaoke di basement salah satu mal di Ciputat. Setelah dilakukan pengecekan, terbukti tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.

Oleh karena itu, pihak kepolisian segera meminta penghentian sementara aktivitas karaoke tersebut. 

 

"Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi," jelas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

 

Bambang menjelaskan bahwa tempat karaoke ini baru beroperasi selama dua hari dan masih dalam proses renovasi saat petugas datang. Izin lingkungan juga belum lengkap, termasuk persetujuan dari masyarakat sekitar yang belum diperoleh.

Pihak Polsek Ciputat Timur juga telah meminta klarifikasi dari pemilik karaoke terkait hal ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keberadaan tempat karaoke tersebut tidak sejalan dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

"Aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius," ungkap Kompol Bambang. 

 

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk selalu mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Penting bagi pelaku usaha untuk menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tangerang Selatan.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network