BANDUNG, iNewstangsel.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menggerebek sebuah tempat perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari ini mengejutkan banyak pihak, mengingat lokasi tersebut baru beroperasi selama tiga hari.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa informasi mengenai aktivitas perjudian ini diterima pada Minggu (16/6/2025) malam. "Ini baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi," kata Rudi dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).
Setelah menerima laporan, Kapolda segera menginstruksikan Wakapolda untuk melakukan verifikasi informasi tersebut. Begitu kebenarannya dikonfirmasi, Wakapolda langsung memimpin operasi penggerebekan dini hari itu.
Tempat perjudian ini secara cerdik menyamar sebagai tempat karaoke, padahal sebelumnya area ini digunakan untuk biliar dan futsal. Lokasinya dilengkapi pintu sliding dan area parkir luas, namun di dalamnya ditemukan interior mewah dengan bar dan meja-meja judi.
Terdapat dua ruangan utama untuk aktivitas perjudian: satu untuk anggota biasa dan satu ruangan VIP yang diperuntukkan bagi pemain dengan modal besar. "Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," tambah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku kecolongan atas keberadaan kasino ini, menyebut sistem keamanannya berlapis dengan akses kartu dan PIN. Tempat tersebut kini telah disegel, dan Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh izin usaha di lokasi untuk tindakan lebih lanjut.
Sebanyak 63 orang diamankan dalam penggerebekan, dengan 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW. Polisi juga menyita empat rekening bank swasta berisi dana hingga Rp 2,7 miliar, yang sedang didalami apakah merupakan omzet tiga hari atau berasal dari sumber lain, bahkan kemungkinan akan dikembangkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Aris
Artikel Terkait