KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Warga Kota Tangerang berhasil mengamankan salah satu pelaku peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol daftar G pada Senin, 20 Oktober 2025, di sebuah ruko belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk. Aksi berani pelapor dan saksi yang berpura-pura membeli obat tersebut memicu penangkapan cepat.
Pelaku berinisial AS tertangkap saat berusaha mengambil 57 butir Tramadol dari saku jaketnya, setelah warga curiga dengan transaksi gelap yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Derry, memimpin penindakan kilat yang menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai Rp100.000, diduga hasil penjualan ilegal.
Setelah menginterogasi AS, polisi melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan rekanannya, AZ, yang diduga sebagai mitra dalam distribusi obat keras tanpa izin edar. "Polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini," ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, kepada wartawan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kompol Rabiin menekankan bahwa Tramadol, sebagai obat penghilang rasa sakit yang disalahgunakan, berpotensi menimbulkan kecanduan dan kerusakan kesehatan serius bagi generasi muda. "Peredaran obat ilegal seperti ini melanggar Pasal 435 Subs Pasal 436 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan kami tak akan beri ruang bagi pelaku," tegas Rabiin.
Pihak kepolisian berkomitmen memberantas jaringan peredaran obat daftar G di seluruh wilayah hukum Jatiuwung untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum. "Kami akan terus intensifkan patroli dan sosialisasi, bekerja sama dengan masyarakat melalui Call Center 110," tambah Rabiin.
Kedua pelaku, AS dan AZ, kini ditahan di Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi yang terlibat dalam pengungkapan awal.
Editor : Aris
Artikel Terkait