KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, dengan denda maksimal Rp50 juta untuk pelanggaran berulang. Kebijakan ini mulai diterapkan melalui razia massal yang digelar selama tiga hari berturut-turut di lokasi strategis.
Razia uji emisi perdana digelar di depan SMPN 5 Kota Tangerang pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menargetkan sekitar 2.000 kendaraan, dengan hari pertama sudah menguji hampir 100 unit dan enam di antaranya mendapat surat peringatan.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan razia bukan untuk menakut-nakuti melainkan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya udara bersih. ”Harapannya, bukan karena takut sanksi, tapi lahir kesadaran bahwa udara bersih adalah kebutuhan kita bersama,” ujar Sachrudin di lokasi razia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi merinci tiga titik razia: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin depan Argo Pantes, dan kawasan Metland Boulevard. “Target kami sekitar 2.000 kendaraan selama tiga hari. Hari ini saja sudah hampir 100 kendaraan diuji, dan enam di antaranya mendapat surat peringatan dari PPNS Satpol PP karena tidak lulus uji emisi,” ungkap Wawan Fauzi.
Sanksi diterapkan bertahap mulai dari surat peringatan oleh PPNS Satpol PP hingga tilang resmi. Kendaraan yang berulang kali gagal memenuhi ambang batas emisi akan dikenai denda administratif hingga Rp50 juta sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang menekan polusi udara dan mendorong kepatuhan lingkungan di kalangan pengendara. Razia akan terus dievaluasi untuk memperluas cakupan dan efektivitas pengendalian emisi di wilayah urban.
Dengan pendekatan edukatif sekaligus penegakan hukum, Pemkot Tangerang berharap tercipta budaya berkendara ramah lingkungan. Pengendara diimbau segera melakukan servis dan uji emisi rutin untuk menghindari sanksi serta berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik.
Editor : Aris
Artikel Terkait
