Langgar Aturan di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan!

Aries
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi ini diberikan karena Mirwan MS dinilai melanggar aturan terkait perjalanan ke luar negeri di saat wilayahnya sedang dilanda bencana. Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan penuh, terhitung mulai hari Selasa, 9 Desember 2025.

Mendagri Tito Karnavian secara langsung mengungkapkan alasan utama di balik sanksi tegas ini, yakni perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan yang sah. "Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Pelanggaran ini dianggap serius karena terjadi ketika Aceh Selatan menghadapi krisis bencana banjir dan tanah longsor. Keputusan pemberhentian sementara ini bukanlah tanpa dasar, melainkan hasil dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah menjalani pemeriksaan pada hari Senin (8/12).

"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," tegas Tito.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari menteri. "Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri," ucapnya.

Tito juga mengklarifikasi bahwa Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November, sebelum bencana terjadi. Namun, setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan status tanggap darurat pada 27 November akibat banjir, Gubernur memutuskan untuk tidak memberikan izin keberangkatan umrah. "Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah," terang Tito, meskipun izin sudah ditolak di tingkat provinsi.

"Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, 'Sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf'," imbuh Tito.

Pemberlakuan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan ini diatur dalam Pasal 77 UU yang sama, yang mengatur konsekuensi bagi pelanggaran tersebut.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network