Resmi Berlaku! Truk Barang Dilarang Masuk Tol Tanpa Jeda Selama Nataru, Ini Batas Waktunya!

Aries
Truk muatan besar dilarang lewat tol. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Pemerintah resmi mengubah skema pembatasan angkutan barang di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pembatasan kini berlangsung secara terus menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik.

Sebelumnya, aturan menggunakan window time dengan larangan hanya pada tanggal tertentu seperti 19-20 Desember, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026. Kini, truk barang dilarang melintas tol sepenuhnya tanpa istirahat untuk mengurangi risiko kepadatan.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (22/12/2025). 

Perubahan ini mempertimbangkan sistem kerja fleksibel ASN dan imbauan Work From Anywhere yang menggeser pola mobilitas masyarakat. Pendekatan adaptif dipilih untuk mempertahankan performa jaringan tol di tengah lonjakan volume kendaraan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Menhub Dudy Purwagandhi. 

Untuk jalan arteri non-tol, pembatasan tetap menggunakan window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan sesuai kondisi aktual lalu lintas di berbagai ruas.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Pelaku usaha logistik diimbau menyesuaikan jadwal distribusi dan mengoptimalkan rantai pasok selama periode libur panjang.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Dudy Purwagandhi. Aturan ini tertuang dalam SKB terbaru sebagai pedoman bersama seluruh pemangku kepentingan.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network