TANGERANG, iNewsTangsel.id - Sekitar 50 persen perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang belum mampu menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Kondisi ini terutama dialami perusahaan padat karya yang saat ini tertekan oleh berbagai kenaikan biaya operasional.
“Realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan sanggup menerapkan UMK 2026. Kondisi setiap industri berbeda-beda, terutama bagi perusahaan padat karya yang saat ini mengalami tekanan biaya cukup berat,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, penetapan upah minimum tidak dapat dilihat semata dari sisi peningkatan kesejahteraan pekerja. Kebijakan tersebut, memiliki dampak berantai terhadap struktur biaya perusahaan secara keseluruhan.
“Kenaikan UMK secara otomatis mendorong kenaikan komponen biaya lain. Di sisi lain, daya saing industri di Kabupaten Tangerang semakin tertekan karena harus bersaing dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah,” ungkap dia.
Herry menjelaskan, apabila kebijakan pengupahan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha, maka akan ada potensi risiko jangka panjang. Di antaranya relokasi pabrik, penutupan usaha, hingga meningkatnya angka pengangguran disebut sebagai ancaman yang nyata.
“Banyak pabrik yang sudah melakukan relokasi, bahkan ada yang menutup operasionalnya. Ini harus menjadi perhatian bersama. UMK bukan hanya soal kepentingan pekerja atau pengusaha, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha, agar kebijakan pengupahan tetap sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri di daerah tersebut.
Diketahui, penetapan UMSK melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Sedangkan, UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377, atau naik 6,31 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.901.117.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
