JAKARTA, iNewsTangsel.id – Aksi main hakim sendiri terjadi di lingkungan kerja kawasan Jakarta Selatan. Seorang karyawan tempat olahraga Padel berinisial AL, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan brutal oleh sesama rekan kerjanya. Korban dipaksa mendekam selama dua hari setelah dituding menggasak barang milik perusahaan.
Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat mengendus kejahatan ini. Empat orang pelaku yang merupakan rekan kerja korban kini telah diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi penangkapan komplotan pelaku penganiayaan tersebut.
"Ada empat orang pelaku yang kami amankan, masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Terhadap keempatnya kini sudah dilakukan penahanan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Joko Adi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
