TANGERANG, iNewsTangsel.id - Upaya melindungi keselamatan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Salah satunya melalui kebijakan penghentian sementara operasional truk angkutan tambang di sejumlah ruas jalan non tol. Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang yang dipimpin langsung oleh Moch. Maesyal Rasyid, Selasa (24/2/2026).
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan mempercepat perbaikan konstruksi jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan infrastruktur,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut bersifat sementara dan diambil demi kepentingan publik. Karena sejumlah ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan ringan hingga berat yang berdampak pada meningkatnya potensi kecelakaan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Pemerintah daerah wajib hadir memastikan pengguna jalan merasa aman,” tegas Maesyal.
Dia mengaku, mengambil langkah lebih awal sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional. Keputusan ini diambil menyusul kondisi sejumlah jalan yang mengalami kerusakan ringan hingga berat dan telah memicu kecelakaan.
“Adapun beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian, di antaranya Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, dan Jalan Raya Pasar Kemis,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menambahkan, pihaknya mengendalikan implementasi di lapangan, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik prioritas.
“Kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi untuk percepatan perbaikan jalan dan perlindungan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam aturan tersebut, truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) dihentikan sementara di seluruh jalan non-tol.
“Sedangkan, truk golongan II dengan MST ≤ 8 ton masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian pada ruas jalan prioritas yang sedang diperbaiki,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Dia menilai langkah penghentian sementara truk tambang sebagai keputusan tepat, terutama menjelang saat ketika volume kendaraan meningkat signifikan.
“Kondisi lalu lintas sore hari cenderung padat di sejumlah ruas jalan, termasuk Pasar Kemis. Kemacetan biasa terjadi pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Untuk itu, keselamatan warga harus menjadi prioritas bersama,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama unsur Forkopimda siap melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran selama masa kebijakan berlaku.
“Kebijakan ini harus didukung semua pihak. Karena Pemda telah melakukan langkah strategis untuk mempercepat perbaikan jalan. Sehingga dapat digunakan kembali, sesuai dengan kapasitas dan bobot jalannya,” tutup Kombes Indra.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
