JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi produsen otomotif BYD terkait sengketa merek DENZA, sehingga memenangkan Worcas Group melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, hakim menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dan sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian perselisihan hukum di Indonesia.
Sengketa ini bermula saat BYD meluncurkan lini kendaraan listrik premium DENZA di pasar domestik pada Januari 2025. BYD kemudian menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dengan tuduhan itikad tidak baik dan klaim merek terkenal, namun seluruh argumen tersebut ditolak oleh pengadilan.
Penolakan di tingkat kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya yang juga memenangkan pihak Worcas.
Melalui hasil ini, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa prinsip first to file atau pendaftar pertama tetap menjadi landasan utama perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan hingga putusan akhir.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
