JAKARTA, iNewsTangsel - Nama AKP Pardiman menjadi perhatian publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkapnya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan tersebut menyita perhatian karena Pardiman masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
Bareskrim Polri menyebut AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang. Selain Pardiman, petugas juga mengamankan enam anggota jajarannya dan seorang personel Polda Aceh yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus itu hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan sehingga kepolisian belum mengungkap kronologi maupun konstruksi perkara secara rinci. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko, Senin (27/7/2026).
AKP Pardiman merupakan perwira Polri yang bertugas di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menghabiskan sebagian besar perjalanan kariernya di bidang reserse, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah menyelesaikan pendidikan calon perwira, Pardiman dipindahkan ke Polres Tangerang Selatan pada 2015 dan dipercaya mengemban berbagai jabatan di fungsi reserse kriminal. Ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Serpong, Polsek Ciputat, Polsek Kelapa Dua, hingga Polsek Ciputat Timur serta menangani sejumlah perkara kriminal menonjol.
Pengalaman tersebut menjadi modal sebelum Pardiman dipercaya memimpin Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Bachtiar Noprianto berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024. Saat menerima amanah tersebut, ia menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memerangi peredaran obat terlarang.
Selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, Pardiman dikenal aktif menggelar edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta memimpin sejumlah pengungkapan kasus besar. Salah satu yang menonjol ialah pembongkaran laboratorium tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang yang berujung pada penangkapan sembilan tersangka dan penyitaan sekitar 21 kilogram barang bukti dengan nilai mencapai Rp21 miliar.
Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga mengungkap peredaran ilegal obat keras golongan G di wilayah Pamulang. Dalam berbagai kesempatan, Pardiman menyatakan pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat dan turut memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta tembakau sintetis hasil operasi kepolisian.
Rekam jejak tersebut membuat sosok AKP Pardiman selama ini identik dengan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Tangerang Selatan. Namun, situasi berbalik ketika dirinya kini justru harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disampaikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kronologi, peran masing-masing pihak, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan para terduga pelaku. Kepolisian menyatakan informasi lebih lengkap mengenai hasil penyidikan dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan berlangsung lebih lanjut.
Editor : Aris
Artikel Terkait
