Logo Network
Network

Rafael Alun, Divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Januari 2024

Sutikno
.
Kamis, 04 Januari 2024 | 19:20 WIB

JAKARTA, iNewsTangsel.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat  menggelar sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dalam perkara ini, pada sidang sebelumnya,  Jakarta,  Kamis, (04/01/2024).

Pada sidang hari ini majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, yang rencananya degan agenda pembacaan Vonis. Majelis Hakim  menunda sidang karena masih belum siap dan sudang akan dilajutkan hari Senin (08/01/2024)

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News

Bagikan Artikel Ini