Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Diwajibkan Membayar 10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Rafael Alun, Divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Januari 2024

Kamis, 04 Januari 2024 | 19:20 WIB
  • author Sutikno

JAKARTA, iNewsTangsel.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat  menggelar sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dalam perkara ini, pada sidang sebelumnya,  Jakarta,  Kamis, (04/01/2024).

Pada sidang hari ini majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, yang rencananya degan agenda pembacaan Vonis. Majelis Hakim  menunda sidang karena masih belum siap dan sudang akan dilajutkan hari Senin (08/01/2024)

 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut