Rafael Alun, Divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Januari 2024
.
Kamis, 04 Januari 2024 | 19:20 WIB
JAKARTA, iNewsTangsel.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dalam perkara ini, pada sidang sebelumnya, Jakarta, Kamis, (04/01/2024).
Pada sidang hari ini majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang rencananya degan agenda pembacaan Vonis. Majelis Hakim menunda sidang karena masih belum siap dan sudang akan dilajutkan hari Senin (08/01/2024)
Editor : Hasiholan Siahaan
Follow Berita iNews Tangsel di Google News
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update