JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang lanjutan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (8/1/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Rafael Alun, Divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Januari 2024
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih.
Editor: Hasiholan Siahaan