Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Diwajibkan Membayar 10 Miliar
.
Senin, 08 Januari 2024 | 15:22 WIB
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang lanjutan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (8/1/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih.
Editor : Hasiholan SiahaanFollow Berita iNews Tangsel di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update