Logo Network
Network

Negara Rugi Rp 18 Milyar, IACN Minta Kejagung Segera Eksekusi Koruptor Kulit Buaya

Hasiholan
.
Jum'at, 06 September 2024 | 13:21 WIB

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah Dewan Pengurus Indonesia Anti Corruption Network (IACN) mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (4/9). Kedatangan mereka kali ini selain mengirimkan surat juga untuk mendesak Kejaksaan Agung agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi kulit buaya mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze. John menurut IACN tidak kunjung dieksekusi kejaksaan padahal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 Miliar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015.

Direktur IACN Igrissa Majid menegaskan kehadirannya ke Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan keseriusan mereka mengawal kasus ini karena sudah kurang lebih 10 tahun eksekusi terhadap John tidak juga dilakukan. 

"Kami hari ini mendatangi Kejagung untuk meminta kepastian kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan. Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?" ungkap Gris saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pihaknya tidak habis pikir Kejaksaan seakan-akan tidak serius merespon aspirasi publik yang selama ini banyak mempertanyakan tidak kunjung dieksekusinya John Gluba Gebze. Apalagi yang bersangkutan diketahui justru beraktivitas dengan sangat bebas seakan-akan tidak punya masalah. 

"Maka itu kami hari ini sekaligus menyerahkan surat pada Jampidsus dengan tembusan pada Jaksa Agung untuk meminta kepastian eksekusi ini. Beberapa bulan lalu sempat ada informasi bahwa akan dilakukan eksekusi tetapi sampai hari ini tidak kunjung dilakukan" papar Gris.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.