get app
inews
Aa Text
Read Next : Peneliti Hukum Universitas Trisakti Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Terhadap Eks Jampidsus

Publik Desak Ungkap Orang Kuat Skandal Eks Jampidsus, Jabatan Semasa Kajati NTT Mulai Diungkit

Jum'at, 24 Juli 2026 | 04:43 WIB
header img
Diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia.

Penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir, di sisi lain kasus ini dibongkar tidak saja aktor lapangan melainkan aktor intelektual dan yang memberikan perintah atau orang kuat yang diduga bagian dari jaringan kejahatan bersama eks Jampidsus. 

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Martinus Gabriel Goa, mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung perlu diawasi oleh masyarakat luas termasuk Kompak Indonesia. Alasan pelibatan publik karena ada kekhawatiran karena jeruk makan jeruk.

”Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat dibaliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian” jelas Gabriel.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut